Sabtu, 01 Maret 2014

PENYALURAN SISWA (Untuk Jenjang Pendidikan Dasar)

Sebagai negara yang berdaulat dan bersahabat dengan berbagai negara di dunia, Indonesia menjalin hubungan diplomatik dan bentuk persahabatan dan kerjasama lainnya dengan berbagai negara di dunia. Konsekuensi dari hal tersebut, banyak warganegara Indonesia yang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kenegaraan, diplomatik atau tugas lainnya. Untuk keberlangsungan pendidikan anak-anak para keluarga Indonesia di luar negeri, mereka menyekolahkan pada sekolah asing di negara setempat yang memiliki perbedaaan dengan sistem pendidikan nasional. Bagi negara di luar negeri yang terdapat sekolah Indonesia, sebagian masyarakat menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut (SILN). 


Setelah kembali dari luar negeri para peserta didik yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu akan melanjutkan pendidikannya pada jenjang yang sama di Indonesia, dan untuk itu perlu diatur penyalurannya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk disalurkan ke salah satu sekolah yang masih mempunyai daya tampung/akses kepada siswa yang bersangkutan setelah diadakan tes penempatan oleh sekolah penerima.



Di samping itu sejalan dengan era globalisasi, minat sebagian masyarakat Indonesia juga meningkat untuk menyekolahkan putera-puterinya pada sistem pendidikan asing baik di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri. Ada kalanya, peserta didik pada sekolah tertentu yang menggunakan sistem pendidikan asing, pindah belajar ke sekolah nasional dan memerlukan rekomendasi penyaluran ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.




Prosedur Penyaluran Siswa :


  • Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemdiknas.
  • Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya.
  • Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap.
  • Cetak/simpan Tanda Terima Permohonan.
  • Menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah diunggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke:

Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar

Gedung E lantai 14 Kantor Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta

  • Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor pendaftaran dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci akses
  • Apabila SK Penyaluran Siswa sudah dikeluarkan, dokumen SK dapat diambil secara langsung ke Sub-bag Kerja Sama (di alamat tersebut di atas) dan salinan elektroniknya dapat diunduh (di-download) melalui Portal Kemdiknas.

Persyaratan Dokumen Untuk Penyaluran Siswa


  • Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal.

Persyaratan Penyaluran Siswa Dari Sekolah Asing Di Luar Negeri Ke Sekolah Indonesia Di Dalam Negeri :

  1. Paspor (*)
  2. Surat keterangan pindah dari sekolah asal (*)
  3. Surat keterangan perwakilan RI setempat (*)
  4. Transkrip Nilai / Rapor (*)

Keterangan : (*) Scan berwarna


Persyaratan Penyaluran Siswa Dari Sekolah Asing Di Dalam Negeri Ke Sekolah Indonesia Di Dalam Negeri :
  1. Surat keterangan pindah dari kepala sekolah asal (*)
  2. Transkrip Nilai / Rapor (*)
Keterangan : (*) Scan berwarna


Persyaratan Penyaluran Siswa Dari Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Ke Sekolah Indonesia Di Dalam Negeri :
  1. Paspor (*)
  2. Surat keterangan pindah dari sekolah asal (*)
  3. Transkrip Nilai / Rapor (*)
Keterangan : (*) Scan berwarna


Persyaratan Dokumen Pada Saat Menunjukkan Dokumen Asli Di Sub-Bag Kerja Sama : 
  1. Tanda Terima Permohonan (yang didapat dari Aplikasi ”web” Penyaluran Siswa)
  2. Dokumen asli dari seluruh dokumen yang hasil pemindaiannya telah dikirim (secara elektronik) pada saat mengajukan permohonan melalui Aplikasi ”web” Penyaluran Siswa.
Jakarta, Juni 2010

Sub-bagian Kerja Sama
Baca Selengkapnya >>>

Sekolah Dasar

Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).

Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:

(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Baca Selengkapnya >>>